KUBAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil amankan 65 paket narkotika jenis sabu siap edar pada akhir tahun 2024 dari tersangka WK (30).
Demikian disampaikan Kapolres Kubar melalui Kasat Narkoba, Iptu M. Ridwan didampingi Kasi Humas, Ipda Sukoco kepada Jurnal Borneo, Sabtu (04/01/2025).
Ridwan mengatakan, WK berhasil diamankan pada 31 Desember 2024. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 65 paket sabu dengan berat 17 gram.
“65 paket sabu ini sudah siap edar. Anggota berhasil menangkap WK di pinggiran jalan Kelurahan Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kabupaten Kubar,” ujarnya.

Kasat Narkoba menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dari dari masyarakat, terkait transaksi narkoba di sekitar Hotel Mahakam Asri.
“Mendapat informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan. Tersangka yang sudah berada di TKP, langsung digeledah dan ditemukan puluhan paket sabu-sabu dibungkus dalam plastik klip,” terangnya.
Lanjut Ridwan, dari hasil penyidikan, tersangka mengungkapkan bahwa, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R. Selain sabu, Satnarkoba Polres Kubar, juga turut mengamankan 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone dan tas selempang.
“Saat ini WK dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubar. Kita berkomitmen memberantas narkoba tanpa pandang bulu di wilayah hukum Polres Kubar,” ungkapnya.(*)
