BONTANG – Polres Bontang berhasil menangkap JP (39) asal Kelurahan Kanaan, yang melakukan tindakan pencurian motor serta melukai dua petugas polisi saat pengejaran tersangka.
JP (39), warga Kanaan yang merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor, kembali berulah. Ia ditangkap pada Kamis (9/1/2025) atas dugaan pencurian sepeda motor di Kelurahan Gunung Telihan.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan tersangka merupakan residivis pada kasus pencurian sepeda motor jenis Honda Genio hitam, KT 3395 QJ, milik warga Kelurahan Gunung Telihan, Rabu (8/1/2025).
“Kami menangkap JP esok harinya Kamis (9/1/2025) lalu, dia sembunyi di pondok kosong dalam hutan setelah menabrak dua petugas kami hingga mengalami luka parah,” katanya pada press release, Senin (13/1/2025).
Alex menyebutkan, JP ini sudah lima kali mendekap di penjara sejak 2004 lalu. Adapun riwayat hukuman yang pernah dijalani tersangka, yakni pada kasus pertama di 2004 dengan hukuman 10 bulan penjara, di 2010 menerima hukuman 18 bulan penjara, di 2012 mendekap 16 bulan penjara, di 2017 menerima hukuman selama 24 bulan penjara, dan terakhir di 2022 mendekap selama 16 bulan penjara.
“Jika ditambah kasus ini, JP sudah enam kali melakukan tindak kriminal,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto menambahkan, pihaknya melakukan pengembangan kasus. Akhirnya, didapatkan JP juga melakukan pencurian telepon genggam (handphone).
dilakukan pengembangan ternyata ia juga melakukan pencurian gawai. terungkap ada 15 gawai tersangka JP juga melakukan pencurian handphone di sembilan lokasi, dua lokasi di wilayah hukum Kutim.
Tak hanya di Kota Bontang, JP melancarkan aksinya di sembilan kota, dua kota diantaranya berada di wilayah hukum Kutai Timur.
“Handphone curian kami temukan di loteng rumah tersangka, di kebun yang ada di sekitarnya, hingga dikubur,” katanya.
Akibat tindakan JP, Ia disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan pemberatan kasus, maka akan akan dikenakan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(*)
