SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Diketahui, narkotika golongan I merupakan narkotika yang paling berbahaya dengan daya adiktif yang sangat tinggi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal, menyebut, berdasarkan laporan, kejadian ini terjadi di Jl. Pelita 2 Gang Bukit 1 No. 95 RT 06, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 17.00 Wita.
Berawal dari hasil penyelidikan petugas terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Pelaku seorang pria bernama NA (33), warga setempat, berhasil ditangkap di depan rumahnya. Saat melakukan penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti di saku dan kamarnya,” ujar Kombes Pol Hendri, Minggu (12/1/2025).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram brutto, satu kotak rokok, uang tunai sebesar Rp 56 juta yang diduga hasil penjualan narkotika, dan satu unit ponsel milik pelaku.
Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga telah mengambil langkah-langkah kepolisian, termasuk membuat laporan polisi, melakukan penyitaan barang bukti, menggelar perkara, dan melengkapi administrasi penyidikan.
“Kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya,” tutupnya.(*)
