Hukum dan Kriminal

Polresta Bulungan Musnahkan 4.750 Butir Ekstasi Senilai Rp 1,2 Miliar

Avatar photo
Oleh Alex
Ukuran Font
Kecil Besar

TANJUNG SELOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan memusnahkan sebanyak 4.750 butir pil ekstasi hasil pengungkapan kasus narkotika dalam sebulan terakhir. Pemusnahan barang bukti ini berlangsung di Mapolresta Bulungan pada Kamis (6/3/2025), disaksikan oleh jajaran kepolisian dan pihak terkait.

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, menyatakan bahwa ribuan butir ekstasi tersebut merupakan barang bukti yang berhasil disita oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bulungan dalam operasi pemberantasan narkotika di wilayah Kalimantan Utara.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil ungkap kasus dalam kurun waktu sebulan terakhir. Kami pastikan barang ini tidak bisa digunakan kembali,” ujar Rofikoh.

Dalam proses pemusnahan, ribuan pil ekstasi yang ditaksir bernilai sekitar Rp 1,2 miliar itu dihancurkan dengan menggunakan blender sebelum akhirnya dibuang ke saluran pembuangan.

Barang haram tersebut sebelumnya disita dari seorang tersangka berinisial VA (30), yang ditangkap pada Januari 2025. Dari hasil penyelidikan, pil ekstasi itu diketahui milik seorang pelaku lain berinisial AR, yang hingga kini masih buron.

Polisi mengungkap bahwa narkotika tersebut diduga berasal dari Malaysia dan hendak dikirim ke Sulawesi Selatan melalui jalur darat. Rutenya dimulai dari Malaysia, masuk ke Kalimantan Utara melalui Bulungan, kemudian menuju Berau (Kalimantan Timur), sebelum akhirnya dikirim ke Parepare, Sulawesi Selatan.

“Barang ini bukan untuk diedarkan di Bulungan, melainkan akan dikirim ke Sulawesi Selatan,” tambah Rofikoh.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan kasus guna menangkap AR serta mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Kalimantan Utara.(*)