BONTANG – Polres Bontang meringkus tiga pengedar yang memiliki Sabu seberat 255 gram, di salah satu penginapan jalan Poros Samarinda – Bontang.
Hal ini disampaikan Kapolres Kota Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing pada press release, Senin (13/1/2025). Ia mengatakan, pihaknya menangkap terduga pelaku pertama JSS (37) di area parkir penginapan tersebut.
Saat keluar dari penginapan, petugas segera melakukan penyergapan dan melakukan penggeledahan di tempat.
“Kami temukan tiga ball seberat 153,10 gram yang berada di dalam jok tersangka,” katanya.
Hasil dari interogasi petugas, diketahui JSS awalnya membawa lima ball. Namun, dua ball dengan berat 102,85 gram, sudah diserahkan kepada dua tersangka lainnya HA (37) dan AH (41) untuk diedarkan.
Selama proses penangkapan, keduanya tersangka sempat membuang barang haram itu dari lantai dua penginapan, melalui jendela ke area rawa-rawa. Namun, Tim Satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti.
“Dari hasil penyelidikan, lima ball Sabu yang dibawa JSS berasal dari seorang bos atau bandar besar yang berada di Samarinda,” ucapnya
Berdasarkan keterangan JSS, barang haram itu diambil menggunakan sistem jejak di wilayah Tanah Merah, Poros Samarinda-Bontang. Lebih lanjut, JSS bukan hanya mengedarkan kepada dua tersangka tersebut, namun akan menjangkau wilayah Sangkima, Kutai Timur.
Ditambahkan, Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon, saat ini identitas bandar besar tersebut, belum dapat diketahui karena minimnya informasi.(*)
