JAKARTA – Seorang pria berinisial AMA (29) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas kasus deepfake (teknologi yang menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk membuat video, gambar, atau audio palsu yang terlihat nyata) dengan video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat.
Tersangka ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intelligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.
“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/01/2025).

JAKARTA – Seorang pria berinisial AMA (29) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas kasus deepfake (teknologi yang menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk membuat video, gambar, atau audio palsu yang terlihat nyata) dengan video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat.
Tersangka ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intelligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.
“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).
