KETAPANG – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang tengah mendalami penyebab kecelakaan kerja maut yang terjadi di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Insiden yang terjadi pada Rabu (21/1/2026) malam tersebut mengakibatkan dua pekerja meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka.
Peristiwa tersebut diduga adanya unsur kelalaian atau pelanggaran prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian atau pelanggaran prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam peristiwa tersebut.

“Sampai saat ini Polres Ketapang masih melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab kecelakaan kerja itu,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/1/2026).
AKBP M Harris mengungkapkan bahwa sesaat setelah kejadian, pihak kepolisian bersama tim SAR Kabupaten Ketapang langsung melakukan evakuasi terhadap para korban dari lokasi kejadian.
“Proses evakuasi dilakukan tadi malam oleh Polres bersama tim SAR Kabupaten Ketapang. Seluruh korban kemudian dibawa ke RSUD dr. Agoesdjam untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan,” ungkapnya.

Namun, polisi berpangkat dua melati emas tersebut belum membeberkan secara rinci kronologis kecelakaan tersebut. Hingga saat ini, Tim Satreskrim Polres Ketapang masih berada di lapangan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung.
Kronologi Kejadian Peristiwa bermula saat empat orang karyawan sedang melakukan pembersihan rutin di area cerobong bekas pembakaran batu bara. Sekitar 30 menit pekerjaan berlangsung, tumpukan abu padat sisa pembakaran (fly ash) di bagian cerobong tiba-tiba runtuh dan menimbun para pekerja yang berada di bawahnya. Peristiwa tersebut menyebabkan dua pekerja meninggal dunia, sementara dua pekerja lainnya menjalani perawatan di rumah sakit.(*)
