Hukum dan Kriminal

Polisi Gerebek Rumah Kos di Palaran, Temukan 14 Bungkus Sabu

Avatar photo
Oleh Jalia
Ukuran Font
Kecil Besar

SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Poros Samarinda – Sanga-Sanga, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, dalam operasi yang digelar pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 16.30 Wita.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka bernama AU (43), warga Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah bengkel di kawasan tersebut.

Kapolresta Samarinda,Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, SH mengatakan, setelah mengamankan tersangka, mengaku narkotika jenis sabu disimpan di tempat kosnya.

“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 14 bungkus sabu dengan berat bruto 5,59 gram yang disimpan dalam plastik klip besar dan diletakkan di bawah kipas angin,” ungkapnya Selasa (11/2/1015).

Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sebagai langkah tindak lanjut, pihak kepolisian telah melakukan penyitaan barang bukti, membuat laporan polisi, serta menggelar perkara untuk memperkuat proses hukum terhadap tersangka.

“Masyarakat juga dihimbau untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut,” tutup Bambang.(*)