KETAPANG – Persatuan Tambang Independen Rakyat (PETIR) Kabupaten Ketapang membantah adanya tindakan penganiayaan maupun penghalangan kerja wartawan sebagaimana yang ramai diberitakan melalui video yang beredar di masyarakat.
Salah seorang pekerja tambang, H Abidin, menjelaskan bahwa keributan terjadi karena kedatangan oknum wartawan berinisial R yang diduga kerap meminta uang kepada pekerja tambang emas tanpa izin (PETI). Menurutnya, wartawan tersebut dalam satu bulan bisa datang hingga empat kali ke lokasi tambang di KM 26.
“Si R ini minta secara memaksa, kalau tidak diberi uang akan ditayangkan dalam pemberitaan. Sudah banyak pekerja tambang mengalami hal serupa. Jadi kami larang masuk untuk meminta uang, bukan melarang kerja jurnalis,” jelas Abidin, Selasa (26/8/2025).
Hal senada disampaikan pekerja tambang lainnya, H Sucipto, yang mengaku sudah sering memperingatkan agar wartawan tersebut tidak meminta uang kepada pekerja.
“Kami dijadikan seperti ATM dan ditakut-takuti. Tidak ada pemukulan, hanya mendorong saja,” ujarnya.
Supriyono, pekerja lainnya, juga menuturkan pernah dimintai uang oleh oknum wartawan R dengan cara yang tidak sopan.
“Saya kasih Rp100 ribu, tapi uang itu dibuang dan dia minta lebih banyak,” katanya.

Sekretaris PETIR Ketapang, Aldo, menyebut pihaknya menerima banyak aduan serupa dari pekerja tambang. Menurutnya, dalam peristiwa yang terekam video, tidak ada penganiayaan, melainkan dorongan saja.
“Dari keterangan pekerja, mereka tidak menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas, melainkan menolak praktik pungli,” tegasnya.
Aldo menambahkan, PETIR yang berdiri sejak 1 Maret 2025 merupakan wadah resmi bagi para pekerja tambang di Matan Hilir Selatan. Organisasi yang berbadan hukum tersebut, bertujuan menampung aspirasi serta melakukan aksi sosial.
Ia menegaskan, para pekerja tambang menginginkan legalisasi aktivitas mereka melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kontribusi wartawan sangat diperlukan untuk menyuarakan aspirasi ini, bukan justru melakukan praktik yang merugikan pekerja,” ucapnya.
Aldo menambahkan, apabila lokasi PETI ditutup pemerintah, harus ada solusi bagi masyarakat yang menggantungkan hidup di sana, mulai dari pekerja tambang hingga pedagang kecil.
“Banyak warga hidup dari lokasi tambang ini. Kami minta dilegalkan agar bisa bekerja dengan tenang,” katanya.
Selain mengurus persoalan tambang, PETIR disebut telah berkontribusi bagi masyarakat melalui kegiatan sosial, keagamaan, hingga membantu warga yang sakit dan berduka.
“Kami juga peduli terhadap pembangunan di Ketapang, salah satunya dengan kegiatan sosial yang dilakukan bersama para pekerja tambang, seperti pembangunan rumah ibadah, membantu warga yang sakit dan kesulitan ekonomi,” pungkasnya.*
