Kalimantan Barat

Perwa Jam Malam Mulai Ditegakkan, Petugas Masih Temukan Anak Bawah Umur Keluyuran Tengah Malam

Avatar photo
Oleh Destriadi Yunas
Ukuran Font
Kecil Besar

PONTIANAK – Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi anak di bawah umur telah diberlakukan sejak 6 Mei 2025. Namun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak masih menemukan pelanggaran, terutama anak-anak yang berkeliaran di luar rumah melewati pukul 22.00 WIB.

Dalam patroli pengawasan yang dilakukan pada Senin malam (9/6/2025), petugas mendapati lima anak masih berada di sebuah tempat biliar di Jalan Gusti Situt Mahmud sekitar pukul 23.00 WIB.

“Kami mulai bergerak pukul 21.00 WIB. Saat menyasar salah satu lokasi biliar, ditemukan lima anak di bawah umur masih berada di dalam. Mereka langsung kami data dan diberikan pembinaan,” ujar Kabid Operasi dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Pontianak, Heri Suwito usai melakukan patroli di Kota Pontianak.

Heri menekankan pentingnya peran semua pihak dalam menegakkan aturan ini. Menurutnya, keberadaan anak di luar rumah pada malam hari bukan hanya melanggar peraturan, tapi juga membahayakan keselamatan mereka.

“Perwa ini berlaku untuk menjaga anak-anak dari potensi gangguan di malam hari. Pengawasan tidak bisa hanya dari pemerintah. Masyarakat, terutama pemilik tempat usaha, harus ikut ambil bagian,” katanya.

Satpol PP meminta seluruh tempat usaha membatasi kehadiran anak-anak di bawah umur setelah pukul 22.00 WIB. Pengecualian hanya berlaku bagi pengunjung yang bisa menunjukkan KTP sebagai bukti telah berusia 18 tahun ke atas.

“Anak adalah mereka yang belum genap 18 tahun. Jadi kalau masih berada di luar rumah lewat pukul 10 malam, harus bisa menunjukkan KTP. Kami juga minta pengelola tempat usaha bersikap tegas,” tambahnya.

Saat ini, pendekatan yang digunakan masih bersifat edukatif dan persuasif. Penindakan akan dilakukan jika masyarakat sudah diberi pemahaman yang cukup dan sistem pengawasan berjalan optimal.

“Kami masih di tahap sosialisasi. Tapi ke depan, razia dan penertiban akan dilakukan secara berkala jika pelanggaran terus terjadi,” tutup Heri.