Hukum dan Kriminal

Pengedar 30 Paket Sabu dan Ekstasi di Delta Pawan Ditangkap Polisi

Avatar photo
Oleh Agus
Ukuran Font
Kecil Besar

KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali menangkap pengedar 30 klip sabu siap edar seberat 17,55 gram dan beberapa pil ekstasi, Rabu malam (25/1/2026) lalu.

Pengedar tersebut ditangkap polisi di rumahnya yang terletak di Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. Pengungkapan peredaran narkoba itu berawal dari laporan yang diterima oleh kepolisian bahwa terdapat transaksi barang haram di sebuah rumah di Kecamatan Delta Pawan.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba, AKP I Dewa Made Surita mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan serta meringkus pelaku yang disaksikan oleh warga setempat.

“Kami berhasil membekuk pelaku berinisial S (46) dan menemukan 30 paket sabu siap edar seberat 17,55 gram brutto dan perangkat lainnya,” katanya dalam keterangan resmi, Senin siang (2/3/2026).

AKP Dewa menyampaikan bahwa selain 30 paket sabu tersebut, pihaknya juga menemukan beberapa butir narkotika jenis ekstasi berwarna merah dan biru berbentuk karakter super hero.

Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP I Dewa Made Surita – dok Agus Jb

“Dari tangan pelaku petugas juga menemukan sebutir ekstasi warna biru merah bertuliskan marvel seberat 0,90 gram dan setengah butir ekstasi berbentuk kepala transformers seberat 0,31 gram brutto,” ujarnya.

Ia menuturkan bahwa pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan saat ini telah berada di ruangan Satresnarkoba Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta mengetahui asal barang haram itu.

“Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” tuturnya.

Satres Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak segan melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ketapang. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Ketapang. Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus rantai peredaran narkoba ini,” pungkasnya.