Kalimantan Timur

Pemprov Kaltim Siapkan Dana Abadi Daerah untuk Perumahan MBR

Avatar photo
Oleh Ana
Ukuran Font
Kecil Besar

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim saat ini tengah menyiapkan Dana Abadi Daerah (DAD) untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kepala Dinas PUPR, Fitra Firnanda mengatakan, tujuan dipersiapkan DAD itu untuk memanfaatkan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) yang rata-rata mencapai Rp 1,8 triliun dalam 5 tahun terakhir.

“Target minimal untuk DAD ini adalah Rp. 1 triliun dalam 5 tahun,” ungkapnya setelah konsultasi publik di Hotel Mercure, Jalan Mulawarman Samarinda, Senin (22/7/2024).

Ia menjelaskan, saat ini proses penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) sedang berlangsung. Dikatakan, tahapannya melalui berbagai instansi terkait yakni konsultasi publik, pengajuan kepada DPRD Kaltim, kemudian masuk ke Program Legislasi Daerah (Prolegda).

Konsultasi publik perumahan MBR
Konsultasi publik perumahan MBR

“Harapannya, pada awal 2025 sudah bisa dieksekusi melalui APBD perubahan. Namun, selain Perda, juga perlu dibentuk Pergub untuk rincian pelaksanaan, pengelola, dan pemanfaatannya,” ujarnya.

Disebutkan, data Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) tahun 2023 menunjukkan, rumah tidak layak huni yang ditinggali MBR di Kaltim mencapai 300.000 unit.

DAD direncanakan akan dipergunakan untuk seluruh kabupaten/kota di Kaltim. Namun, pelaksanaannya membutuhkan keterlibatan developer dalam membangun perumahan MBR.

“Secara konsep, 10 kabupaten/kota akan mendapatkan alokasi, tapi harus ada peran serta dari developer dalam membangun rumah murah,” tambahnya.

Sementara untuk kategori MBR mencakup masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan, yang belum pernah memiliki rumah sebelumnya. Hal ini ditetapkan untuk memastikan bahwa.