Hukum dan Kriminal

Pemilik Warung Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur hingga Pingsan

Avatar photo
Oleh Agus
Ukuran Font
Kecil Besar

KETAPANG – Seorang santri di bawah umur (13) diduga dianiaya oleh pemilik warung hingga harus dirawat di Rumah Sakit Agoesjam Ketapang, Minggu (1/6/2025).

Mirisnya bocah tersebut babak belur setelah ketahuan mencuri minuman kemasan bersama temannya di sebuah warung di Desa Muara Jekak Kecamatan Sandai Ketapang.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasi Humas AKP Drajat Pamungkas menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat seorang anak berusia 13 tahun bersama satu anak lainnya, masuk tanpa izin ke sebuah warung milik seorang warga.

Namun, aksinya diketahui oleh pemilik warung berinisial R yang kemudian menangkap si anak dan mengejar rekannya yang melarikan diri.

“Anak yang tertangkap diamankan oleh orang tua R yaitu A dimana saat sekembalinya R, dirinya mendapati kondisi si anak sudah terluka di bagian kepala dan wajah dengan posisi terikat di tiang di depan warung,” jelasnya kepada Jurnalborneo, Selasa pagi (3/6/2025).

Kasi Humas Polres Ketapang AKP Drajat Pamungkas - Istimewa
Kasi Humas Polres Ketapang AKP Drajat Pamungkas – Istimewa

Polisi berpangkat tiga balok emas itu membenarkan peristiwa penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga melakukan pencurian di sebuah warung milik R.

“Saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung, untuk menetapkan tersangka,” ucapnya.

AKP Drajat Pamungkas mengatakan bahwa pihaknya melalui Polsek Sandai sedang menangani kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Polres Ketapang akan profesional dan cepat dalam menuntaskan kasus ini. Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi,” katanya kepada Jurnalborneo, Selasa pagi (3/6/2025).

Kondisi terkini bocah yang dianiaya - Istimewa
Kondisi terkini bocah yang dianiaya – Istimewa

Polres Ketapang juga telah berkoordinasi bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Ketapang dalam pendampingan terhadap anak yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

“Kondisi anak saat ini mengalami trauma dan dalam proses penyembuhan di RSUD Aguesjam Ketapang,” imbuhnya.

Drajat Pamungkas menghimbau kepada masyarakat Ketapang agar tidak main hakim sendiri saat menangkap gangguan Kamtibmas, terutama dengan anak di bawah umur dan perempuan.

“Kami harap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat. Jika ada gangguan Kamtibmas segera hubungi 110 atau melapor ke Polsek terdekat,” pungkasnya.(*)