PONTIANAK – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat memfasilitasi pemulangan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural asal Kabupaten Kubu Raya berinisial LS (43) yang mengalami tekanan fisik dan psikologis selama bekerja di Malaysia.
LS berangkat ke Malaysia pada Juni 2025 setelah mendapat tawaran kerja dari keponakannya untuk menjadi office boy (OB) di kantor atau hotel. Namun setibanya di Malaysia, ia justru dipekerjakan sebagai tenaga kebersihan dari rumah ke rumah (door to door) setiap hari.
“Mula-mula saya dijanjikan kerja sebagai OB di hotel atau kantor, tetapi sampai di sana saya malah disuruh bersih-bersih dari satu rumah ke rumah lainnya, bahkan ada rumah besar bertingkat dua,” ungkap LS, dikutip dari keterangan pers BP3MI Kalbar, Sabtu (8/11/2025).
Selain pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian, LS hanya menerima upah 1.200 Ringgit Malaysia (RM) per bulan, di bawah standar upah minimum bagi pekerja migran di negara tersebut. Kondisi diperburuk ketika pihak agen di Malaysia menahan kepulangannya dengan alasan administrasi, meski keluarga LS telah membayar Rp5 juta untuk biaya paspor dan transportasi.
Akibat tekanan kerja dan beban psikologis, berat badan LS turun drastis dari 70 kilogram menjadi 50 kilogram. Ia juga mengakui berangkat tanpa visa kerja resmi atau izin yang sah.
“Dari pihak agen hanya membantu membuat paspor saja, tidak ada pengurusan visa atau permit kerja,” katanya.
Menindaklanjuti laporan keluarga LS pada 4 November 2025, BP3MI Kalbar berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching dan Pemerintah Daerah Kalimantan Barat. Hasilnya, LS berhasil dipulangkan ke kampung halamannya di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (7/11).
Kepala BP3MI Kalimantan Barat Kombes Pol. Ahmad Fadlin menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa jalur resmi.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya di Kalimantan Barat, untuk selalu mengutamakan jalur resmi dan prosedural ketika ingin bekerja di luar negeri. Hal ini penting agar terhindar dari risiko penipuan, eksploitasi, maupun pelanggaran hukum di negara tujuan,” ujarnya.
Fadlin menambahkan, BP3MI Kalbar berkomitmen memperkuat perlindungan dan pelayanan bagi pekerja migran, baik yang masih bekerja di luar negeri maupun yang telah kembali ke tanah air.
“Kami akan terus memberikan layanan maksimal dan memastikan setiap pekerja migran Indonesia mendapatkan hak serta perlindungan yang layak,” tegasnya.*
Pekerja Migran Asal Kalbar Kurus 20 Kg Usai Disiksa Tekanan Kerja di Malaysia
Ukuran Font
Heldiyanur
Editor
Destriadi Yunas
Reporter
