Bontang

Miris! Gadis 13 Tahun di Bontang Dicabuli Ayah Tiri Selama 3 Tahun

Avatar photo
Oleh Nur Sa'adah
Ukuran Font
Kecil Besar

BONTANG – Seorang anak perempuan berusia 13 tahun, diduga mengalami pencabulan oleh ayah tirinya sendiri.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim, AKP Hari Supranoto membenarkan hal tersebut.

Mulanya, anak perempuan berusia 13 tahun ini menceritakan bahwa BH (40), yang merupakan ayah tirinya sudah mencabulinya sejak usia 10 tahun.

“Sang anak baru berani menceritakan ke ibunya sekarang, makanya baru dilaporkan ke kepolisian,” ujarnya, Selasa (18/3/2025).

Tak hanya melakukan perbuatan bejat, BH juga mengancam sang anak tiri. Hari mengatakan, tersangka telah diamankan atas dugaan pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur.

Kini tersangka disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Perbuatan pidana cabul, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata

dan saat ini telah dilakukan proses penyidikan atas tindak pidana yang diperbuatnya,” kata polisi balok tiga itu.(*)