BONTANG – Polsek Bontang Selatan berhasil menangkap seorang pria TH (46) yang memiliki tiga poket narkotika jenis Sabu seberat 5,40 gram di sebuah kontrakan, di Jalan Pesut 1, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Minggu (15/10/2023).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Rakib Rais menyebutkan kontrakan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Sekitar pukul 02.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Bontang menggerebek kontrakan tersebut dan mendapati tersangka TH yang berada di kamarnya.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan di kantong celana belakang sebelah kanan bungkusan plastik warna hitam berisi 3 poket diduga narkotika jenis Sabu,” ujarnya.
Berdasarkan interogasi yang dilakukan, barang tersebut merupakan milik tersangka. TH beserta barang bukti diamankan ke Polsek Bontang Selatan.
“Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No 39 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan maksimal ancaman penjara 20 tahun,” tutupnya.
