SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur sukses mengadakan sosialisasi terkait penyusunan visi misi dan program bakal calon kepala daerah untuk persiapan pilkada 27 November mendatang. Diselenggarakan di Hotel Mercure, Jalan Mulawarman Samarinda, Jumat (2/8/2024).
Sosialisasi ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk partai politik, stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pemuda. Dengan tujuan meningkatkan partisipasi dan memastikan kepatuhan terhadap aturan pemilihan umum yang berlaku.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menegaskan pentingnya agar visi, misi, dan program-program bakal calon diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kaltim.
“Kabupaten dan kota juga harus mematuhi aturan yang ada di wilayah masing-masing,” katanya.
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan kepala daerah, Fahmi Idris mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada bakal calon kepala daerah yang terdaftar.
Pendaftaran bakal calon dari partai politik akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. Diharapkan calon yang mendaftar menyusun visi, misi dan program sesuai dengan RPJPD sehingga pembangunan daerah bisa optimal untuk masyarakat.
“Diharapkan lebih dari satu paslon yang mendaftar di setiap daerah,” ucapnya.
Ia menegaskan pentingnya pemenuhan syarat umur sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sedangkan calon bupati dan walikota harus berusia minimal 25 tahun pada saat pelantikan.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim Yusliando menambahkan visi misi calon pemimpin daerah untuk periode 2024-2029 harus mengacu pada RPJPD.
Ia berharap agar calon kepala daerah menyusun visi misi yang selaras dengan dokumen RPJPD agar tercipta kesinambungan dalam pembangunan daerah.
“Rencana pembangunan harus sesuai dengan urgensi yang dibutuhkan masing-masing daerah, sehingga program yang dilakukan nantinya bisa maksimal,” ujarnya.
