Samarinda

KPU Kaltim Selesaikan Rekapitulasi PUSS Tingkat Provinsi

Avatar photo
Oleh Ana
Ukuran Font
Kecil Besar

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim telah menyelesaikan  rekapitulasi penghitungan ulang surat suara (PUSS) tingkat provinsi Kaltim secara transparan. Acara ini berlangsung di Kantor KPU Kaltim Jalan Basuki Rahmat Samarinda Kota, Selasa (2/7/2024).

PUSS ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Kegiatan ini dihadiri oleh  setiap KPU dari 9 Kabupaten/Kota di Kaltim, saksi dari berbagai partai, serta Bawaslu.

Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris menyampaikan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi telah berlangsung dengan lancar. Meski terdapat sedikit keberatan pada awal rapat, keseluruhan proses rekapitulasi berjalan aman dan tertib.

“Kita sudah melakukan rekapitulasi perolehan suara tingkat Kaltim sesuai dengan keputusan MK,” ungkapnya.

Ia memastikan bahwa mereka mengikuti amar putusan MK, termasuk menangani masalah surat suara ganda di beberapa TPS. KPU Kaltim diperintahkan melakukan PUSS di 174 TPS di Kabupaten/Kota di Kaltim terkecuali Kabupaten Mahakam Ulu.  KPU  Kaltim berkomitmen untuk melaksanakan putusan tersebut.

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris (foto: Titah/Jurnalborneo)
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris (foto: Titah/Jurnalborneo)

“KPU RI juga mengarahkan kami untuk melaksanakan sesuai dengan amar putusan,” tambahnya.

Semua keberatan dari partai telah dicatat dalam kejadian khusus yang menjadi bagian dari hasil rekapitulasi. Ia berharap proses ini tidak akan menimbulkan laporan lanjutan terkait hasil rekapitulasi.

Di akhir, Ia menyebutkan bahwa KPU Kaltim akan menyampaikan hasil rekapitulasi dan kejadian khusus yang terjadi selama proses rekapitulasi di KPU RI pada tanggal 22-28 Juli mendatang.

Sementara itu, Saksi Partai Demokrat, Habibi menyoroti sejumlah kejanggalan terkait proses rekapitulasi suara termasuk berita acara sesuai tahapan sebelum membuka kotak suara. Ia juga menyampaikan ada kejanggalan di beberapa Daerah yakni Samarinda, Kutai Timur dan Kutai Kartanegara.

“Beberapa kotak suara tidak tersegel dan kita tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari KPU Kaltim,” ungkapnya.

Ia mengkritisi kejanggalan-kejanggalan teknis yang ditemukan tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang kepemiluan. Proses rekapitulasi tidak dimulai dengan mencatat daftar hadir dan pengguna hak pilih, sehingga menimbulkan selisih dan ketidakcocokan dalam data.

“Kepercayaan terhadap hasil pemilu menjadi dipertaruhkan jika prosedur dan mekanisme yang ada tidak dijalankan dengan baik,” ujarnya.*

Topik