Bontang

KPU Bontang Imbau Parpol Taati Aturan di Masa Tenang

Avatar photo
Oleh Nur Sa'adah
Ukuran Font
Kecil Besar

BONTANG – Komisi Pemilihan Umum Bontang (KPU) mengimbau agar tidak lagi melakukan Kampanye di masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, mulai 11 Februari hingga 13 Februari 2024.

Ketua KPU Bontang Erwin menyebutkan, masa kampanye berlangsung selama tiga hari hingga hari pemilihan pada 14 Februari mendatang. 

“Kan masa kampanye sudah terlaksana selama 75 hari kemarin,” ujarnya, Minggu (11/02/2024). 

Sesuai aturan, masa tenang telah berlaku sejak pukul 00.01 wita. Selain itu, penurunan seluruh alat peraga kampanye (APK) di seluruh penjuru kota dan media online telah dilakukan.

“Kami sudah mengimbau untuk para partai politik agar berhenti berhenti melakukan jenis kampanye melalui media apapun,” tegasnya. 

Tak hanya itu, atribut-atribut partai juga dilarang digunakan saat hari pencoblosan, guna mencegah adanya keributan selama pencoblosan berlangsung.

Erwin berharap, penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman, jujur dan adil. Terlebih adanya pihak-pihak yang melakukan provokasi terhadap perbedaan pilihan.

“Jangan mudah terpancing sama provokasi oknum-oknum dan musti percaya dengan apa yang kita pilih,” tambahnya.

Disebutkan, pasal akan dikenakan bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu. 

“Itu ada di Pasal 276 Ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” katanya.*