BONTANG – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah menerbitkan surat edaran yang menghapuskan persyaratan batas usia dalam lowongan kerja.
Adapun isi surat edaran (SE) Menaker nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Dalam pengumuman yang dilontarkan pada 28 Mei 2025 lalu.
Disebutkan bahwa dunia kerja harus menjadi ruang yang adil inklusif tanpa diskriminasi dan mampu memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Maming pun angkat bicara. Ia menyetujui adanya edaran dari Kemnaker, tentang penghapusan batas usia.
“Itu harus didukung, kalau bisa Disnaker Bontang segera merealisasikannya juga di Bontang saat perekrutan lowongan kerja,” ujarnya, Sabtu (5/7/2025).
Ia juga menegaskan kepada seluruh perusahaan dan badan usaha di Kota Bontang agar mengikuti aturan dari pusat dan daerah, untuk menerapkan penghapusan pembatasan umur.
“Ini sangat bagus, artinya memberi kesempatan kepada semua elemen masyarakat untuk mendapatkan kesempatan kerja, bukan hanya anak muda saja yang butuh pekerjaan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, Abdu Safa Muha bahwa pihaknya menilai pembatasan usia adalah salah satu bentuk diskriminasi, karena usia produktif itu tidak pernah dibatasi, dimulai dari 15 tahun ke atas.
“Kami mengapresiasi langkah Kementerian Ketenagakerjaan, yang responsif terhadap isu-isu strategis ketenagakerjaan,” terangnya.
Menurutnya, banyak perusahaan yang selama ini mencantumkan batas usia dalam rekrutmen, padahal itu termasuk bentuk diskriminasi menurut konvensi ILO.
Meskipun pengawasan tenaga kerja berada di bawah kewenangan provinsi, Pemkot Bontang tidak tinggal diam. Pihaknya berencana akan meminta mengeluarkan edaran dari wali kota, sebagai bentuk penguatan regulasi di daerah.
Abdu safa mengklaim, Pemkot Bontang akan merealisasikan kebijakan ini, untuk seluruh badan usaha yang ada di Bontang.
“Yang pasti pengawasan tetap ada. Biasanya di tingkat kota dilakukan melalui deteksi dini, sehingga mencegah persoalan hubungan industrial sejak awal,” tandasnya.(Adv/Do)
