Ketapang

Kasus Pembunuhan Kades Karya Mukti, Radnida Divonis 17 Tahun Penjara

Avatar photo
Oleh Agus
Ukuran Font
Kecil Besar

KETAPANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara terhadap terdakwa Radnida (Nida), atas kasus pembunuhan berencana terhadap Kades Karya Mukti Andri Yansyah (34), Selasa (29/7/2025).

“Terdakwa Radnida Alias Nida Binti Asri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada diri terdakwa, dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata Majelis Hakim saat membaca putusan.

Saat dikonfirmasi Jurnalborneo, Humas PN Ketapang Aldilla Ananta, S.H, M.H, membenarkan bahwa vonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan 18 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Iya benar kemarin pembacaan putusan terhadap terdakwa Radnida (Nida) dan divonis 17 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan 18 tahun JPU,” ujarnya, Rabu (30/7/2025).

Terdakwa Radnida saat diruang sidang - Istimewa
Terdakwa Radnida saat diruang sidang – Istimewa

PN Ketapang menjelaskan bahwa vonis 17 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut, akan dikurangi oleh masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.

“Sampai saat ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya belum ada mengajukan upaya hukum banding atas putusan itu,” jelasnya.

Seperti diketahui bersama Kepala Desa Karya Mukti Andri Yansyah (34) meninggal dunia pada Jumat 29 November 2024 lalu.

Korban sendiri diduga dibunuh oleh istri siri korban yakni Radnida (Nida), yang kini telah divonis hukuman 17 penjara oleh PN Ketapang.

Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Andri Yansyah yang terjadi di sebuah perumahan di Kelurahan Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.(*)