BONTANG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EHD (46) ditangkap oleh polisi karena melakukan bisnis narkotika di rumahnya.
Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Tanjung Laut Indah, pada Kamis (20/03/2025) pukul 21.30 Wita.
Menurut Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian, EHD ditangkap saat akan melakukan transaksi. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat dan menemukan lima gram kristal putih yang diduga Sabu.
Selanjutnya, petugas menemukan Sabu seberat 72,38 gram siap edar di dalam jok kursi di rumahnya.
“EHD mengaku telah berjualan sabu selama lebih dari setahun dan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang pernah ditemuinya. Namun, saat ini, EHD mengatakan tidak mengetahui keberadaan orang tersebut,” kata Alex Frestian.
EHD beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bontang dan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. EHD terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.(*)
BONTANG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EHD (46) ditangkap oleh polisi karena melakukan bisnis narkotika di rumahnya.
Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Tanjung Laut Indah, pada Kamis (20/03/2025) pukul 21.30 Wita.
Menurut Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian, EHD ditangkap saat akan melakukan transaksi. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat dan menemukan lima gram kristal putih yang diduga Sabu.
Selanjutnya, petugas menemukan Sabu seberat 72,38 gram siap edar di dalam jok kursi di rumahnya.
“EHD mengaku telah berjualan sabu selama lebih dari setahun dan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang pernah ditemuinya. Namun, saat ini, EHD mengatakan tidak mengetahui keberadaan orang tersebut,” kata Alex Frestian.
EHD beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bontang dan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. EHD terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.(*)
