SAMARINDA — Jenazah tanpa identitas yang ditemukan mengapung di perairan Sungai Mahakam, wilayah Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Sabtu (22/11/2025) malam, hingga Rabu (26/11/2025) masih berada di ruang penyimpanan jenazah RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda. Empat hari berlalu sejak penemuan, identitas jenazah maupun keluarganya belum diketahui.
Kasubnit Inafis Polresta Samarinda, Aiptu Harry Cahyadi, membenarkan bahwa jenazah tersebut masih berstatus Mr X. “Jenazah ditemukan mengapung di perairan Sungai Mahakam dan hingga saat ini belum diketahui identitas kependudukannya,” ujarnya.
Dari pihak rumah sakit, petugas kamar jenazah RSUD AWS, Gumaymahdi, menyampaikan bahwa keberadaan jenazah tersebut mulai mengganggu aktivitas ruang forensik. Ia berharap agar dapat segera diambil tindakan pemakaman mengingat belum ada pihak keluarga yang datang.
Menanggapi kondisi tersebut, Yayasan Silaturahim Informasi Taruna Kalimantan Timur (YSITKT) berinisiatif membantu proses pemakaman. Ketua YSITKT, Muhammad Rizaldy, mengatakan pihaknya tergerak setelah menerima informasi melalui grup WhatsApp. “Agama menganjurkan untuk menyegerakan pemakaman jenazah. Karena tidak diketahui keluarganya, kami berupaya membantu pelaksanaannya,” ujarnya.

YSITKT kemudian mengajukan permohonan dukungan pembiayaan pemulasaraan ke BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur. Menurut Rizaldy, BAZNAS pada prinsipnya siap membantu, namun meminta kelengkapan administrasi berupa surat keterangan kronologis penemuan dan identifikasi dari kepolisian, serta surat keterangan kematian dari RSUD AWS.
Rizaldy menyebut pihaknya juga menghadapi persyaratan tambahan dari kamar jenazah RSUD AWS, antara lain surat permohonan pembebasan biaya pemulasaraan dan biaya penggunaan mortuary refrigerator dari Dinas Sosial, serta surat dari kepolisian. “Kami mau bantu, tapi malah dibuat rumit administrasi,” keluhnya.
Meski sudah memperoleh surat dari kepolisian, YSITKT belum mendapatkan dokumen pembebasan biaya penggunaan fasilitas penyimpanan jenazah. Surat tersebut, menurut mereka, baru dapat diterbitkan setelah adanya dokumentasi proses pemulasaraan sampai penguburan, sementara waktu pelayanan kantor telah tutup.
“Kami putuskan menunggu hingga besok saat jam kantor untuk melanjutkan prosesnya,” kata Rizaldy.(mn)
