Advertorial

Ikuti Peluncuran Buku Antikorupsi, Bupati Sri Juniarsih: Tanamkan Jujur Sejak Dini

Avatar photo
Oleh Redaksi
Ukuran Font
Kecil Besar

TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas dan Wabup Gamalis, ikuti peluncuran buku panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi secara virtual, dari Ruang Teleconference Diskominfo Berau, Senin (11/5/2026).

Buku itu jadi acuan sekolah membentuk karakter jujur siswa. Pemerintah Daerah pun diminta integrasikan materi antikorupsi ke mata pelajaran dan kegiatan sekolah.

Sri Juniarsih tegaskan, pendidikan antikorupsi penting ditanamkan sejak dini, untuk bentuk karakter jujur dan bertanggung jawab. Dan Pemkab mendukung, penguatan pendidikan antikorupsi di lingkungan sekolah.

“Pendidikan antikorupsi sangat penting ditanamkan sejak dini, agar anak-anak memiliki karakter jujur, disiplin, dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari,” ujar bupati.

Sri Juniarsih berharap materi pendidikan antikorupsi tidak hanya jadi pembelajaran di kelas, tetapi diterapkan dalam budaya sekolah dan kehidupan sosial masyarakat.

Senada, Wakil Bupati Berau, Gamalis menilai, penguatan pendidikan antikorupsi perlu didukung seluruh pihak, baik pemerintah, sekolah, guru maupun orang tua.

“Pemkab Berau siap dukung implementasi program tersebut di daerah,” tegas Wabup Gamalis.

Dalam peluncuran tersebut, menghadirkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Komjen Pol Purn Akhmad Wiyagus.

Mendikdasmen, Abdul Mu’ti menegaskan, buku panduan disusun sebagai bagian dari upaya membangun pribadi yang berintegritas dan jujur sejak dini. Menurutnya, pendidikan tidak hanya fokus pada capaian akademis, tetapi harus bermuara pada penguatan karakter bangsa.

“Semua keterampilan melalui kegiatan pembelajaran, harus bermuara pada penguatan dan pembentukan karakter bangsa,” ujarnya.

Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.2.1/3777/SJ tentang Penguatan Karakter melalui Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi tertanggal 24 April 2026.

Melalui SE tersebut, pemerintah daerah diminta menyusun atau menyesuaikan kebijakan pendidikan antikorupsi, dengan mengintegrasikannya ke mata pelajaran maupun kegiatan sekolah.

Kemendagri juga meminta kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota memastikan pelaksanaan pendidikan antikorupsi sesuai panduan. Termasuk menyiapkan SDM kompeten, menyediakan anggaran, sosialisasi, serta monitoring dan evaluasi.

Selain itu, inspektorat daerah ditugaskan melakukan asistensi penguatan karakter melalui pendidikan antikorupsi kepada perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan. (adv)

Topik