Hukum dan Kriminal

Gasak Uang Majikan Rp 59 Juta, Karyawan di Penajam Dibekuk Polisi

Avatar photo
Oleh Ana
Ukuran Font
Kecil Besar

PENAJAM – Seorang pria berinisial IAF (23), warga Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam ditangkap Polres Penajam Paser Utara (PPU) dengan kasus pencurian dengan pemberatan.

Pelaku diketahui mencuri uang milik majikannya di sebuah warung makan yang terletak di kelurahan Petung.

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Penajam, AKP Ridwan Harahap menyampaikan, pelaku merupakan karyawan warung makan yang bekerja sebagai tukang masak sejak 13 April 2025.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan kepercayaan dari majikannya dan kelemahan sistem pengawasan di lokasi kerja.

“Pelaku tinggal di warung makan yang posisinya berdampingan dengan rumah majikannya. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat jelas pelaku mengambil uang dari dalam laci kamar korban,” jelas Ridwan, Selasa (27/5/2025).

Aksi pencurian terbongkar pada Minggu malam (25/5/2025), saat korban secara tidak sengaja mengecek rekaman CCTV melalui ponselnya. Pelaku terlihat masuk ke dalam kamar dan mengambil uang tunai dari laci lemari.

Barang bukti yang diamankan Polsek Penajam (Istimewa)

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penajam. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Penajam untuk dimintai keterangan.

“Setelah dilaporkan kami langsung ke warung makan untuk pengamanan,” lanjutnya.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak lima kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Total uang yang diambil mencapai Rp 59 juta.

“Uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli barang-barang pribadi seperti sepatu, pakaian, dan alat vape,” tambah Kapolsek.

Polsek Penajam mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang Rp 300 ribu dan rekaman CCTV serta barang yang diduga dibeli dari hasil curian yakni sepatu merk Adidas warna putih, empat potong kaos, celana panjang merk Volcom dan vaporizer

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menyatakan, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di rumah tahanan Polsek Penajam.

“Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian ini atau kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus serupa di tempat lain,” lanjutnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.(*)