Samarinda

ETLE Samarinda Tak Tilang Ambulans, Kasatlantas: Penegakan Hukum Tetap Mengedepankan Kemanusiaan

Avatar photo
Oleh Redaksi
Ukuran Font
Kecil Besar

SAMARINDA – Ramai jadi bahan perbincangan, kasus tilang terhadap ambulans yang menerobos lampu merah di Jakarta oleh kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) menuai polemik nasional. Banyak pihak mempertanyakan kebijakan sistem tilang elektronik terhadap kendaraan darurat yang tengah menjalankan tugas kemanusiaan.

Menanggapi hal tersebut, Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo angkat bicara. Ia menegaskan bahwa penerapan ETLE di Kota Samarinda tidak serta-merta menilang ambulans yang terekam melanggar rambu lalu lintas.

“Sampai hari ini, belum pernah ada ambulans yang kami tilang karena terekam ETLE di Samarinda,” ujar La Ode, Senin (14/4/2025).

La Ode menjelaskan bahwa sistem ETLE memang secara otomatis merekam setiap pelanggaran lalu lintas, tanpa membedakan jenis kendaraan. Namun hasil rekaman itu tidak langsung menjadi dasar penindakan, karena masih harus diverifikasi secara manual oleh petugas back office.

“Kamera hanya bekerja berdasarkan sensor. Ia tak bisa membedakan apakah itu kendaraan pribadi, truk, atau ambulans yang sedang membawa pasien,” tambahnya.

Jika setelah diverifikasi ternyata kendaraan yang terekam sedang menjalankan tugas darurat, seperti membawa pasien atau menuju lokasi bencana, maka data itu tidak diproses sebagai pelanggaran.

Ia menegaskan bahwa ambulans adalah kendaraan prioritas yang mendapatkan hak khusus di jalan raya sesuai dengan ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ambulans membawa nyawa. Dalam kondisi darurat, mereka boleh melanggar lampu merah, asalkan dengan syarat seperti menyalakan sirine dan rotator. Ini bukan pelanggaran, melainkan bentuk pengecualian yang diakui undang-undang,” tegasnya.

Terkait fenomena warga sipil yang turut mengawal ambulans menggunakan kendaraan pribadi, La Ode memberi imbauan tegas agar tidak dilakukan tanpa izin resmi. Menurutnya, hal ini bisa membahayakan pengguna jalan lainnya dan justru melanggar hukum.

“Ambulans sudah punya hak utama di jalan. Tanpa pengawalan pun, pengguna jalan wajib memberi akses. Jangan sampai niat baik justru menciptakan masalah baru,” ucapnya.

La Ode juga mengingatkan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat untuk memberi jalan ketika mendengar sirine kendaraan darurat.

“Bisa saja hari ini kita yang menghalangi ambulans, tapi besok siapa tahu kita yang di dalamnya. Ini soal empati dan tanggung jawab sosial,” ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, La Ode menegaskan bahwa sistem ETLE di Samarinda bukan alat untuk menghukum semata, melainkan bagian dari upaya edukatif menciptakan budaya tertib berlalu lintas.

“ETLE bukan ancaman. Ini adalah alat bantu untuk menuju kota yang lebih disiplin dan manusiawi. Penegakan hukum tetap kami lakukan dengan hati dan akal sehat, bukan asal tilang,” tutupnya.(*)