Hukum dan Kriminal

Efek Film Porno, Remaja laki-laki Nekat Cabuli Anak Perempuan

Avatar photo
Oleh Agus
Ukuran Font
Kecil Besar

KETAPANG – Akibat sering nonton film porno, seorang remaja laki-laki (16) diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak perempuan berusia tujuh tahun, di Kecamatan Delta Pawan Ketapang, Senin sore (9/6/2025).

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasi Humas AKP Drajat Pamungkas mengatakan bahwa remaja tersebut melakukan aksinya dengan cara menawarkan buah kepada korban yang melintas didepan rumah pelaku usai berbelanja.

“Jadi, saat korban melintas didepan rumah pelaku, korban dipanggil oleh pelaku yang menawarkan buah jambu. Usai korban mendekat pelaku langsung menarik korban ke dalam rumahnya,” kata AKP Drajat kepada Jurnalborneo, Rabu pagi (11/6/2025).

Polisi berpangkat tiga balok emas itu, menyampaikan bahwa saat korban berada didalam rumah, pelaku berhasil melakukan perbuatan cabul kepada korban.

“Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun dan menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya,” ujarnya.

Selanjutnya korban pulang dengan isak tangis, dirinya menemui ayahnya dan menceritakan semua perlakuan yang dilakukan oleh pelaku.

Orang tua korban dan warga yang mengetahui hal tersebut langsung mendatangi rumah pelaku. Saat berada di rumahnya pelaku sudah melarikan diri ke area hutan yang terletak dibelakang rumahnya.

Drajat Pamungkas menjelaskan bahwa orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu kepada Polsek Delta Pawan untuk mencari pelaku.

“Saat kami datang ke TKP, pelaku sudah diamankan oleh orang tua korban bersama warga. Kami langsung membawa pelaku dan pakaian korban ke Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari pengakuan pelaku, dirinya nekat melakukan aksi pencabulan, lantaran sering menonton film porno di internet.

“Kita tidak bisa mengabaikan dampak dari akses internet dan penyebaran konten tanpa pengawasan. Ini adalah tanggung jawab bersama baik dari keluarga, sekolah, dan pemerintah untuk memberikan edukasi literasi digital yang tepat dan nyaman bagi anak,” ucapnya.

Kini kasus tersebut tengan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ketapang. Pelaku yang masih berstatus sebagai anak bermasalah dengan hukum, akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sementara itu, korban saat ini tengah mendapatkan pendampingan psikologis dari Polwan Polres Ketapang serta dari Komisi Pemberdayaan Dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Ketapang, guna memastikan pemulihan kondisi mental dan emosional,” pungkasnya.*