Advertorial

DPRD PPU Soroti 211 ASN Langgar Aturan Disiplin

Avatar photo
Oleh Jalia
Ukuran Font
Kecil Besar

PENAJAM – Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan keprihatinan terhadap rendahnya kedisiplinan pegawai di lingkungan pemerintahan daerah. Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (14/4/2025) bersama perwakilan BKPSDM, Inspektorat, dan sejumlah OPD, sebagai tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (sidak) sebelumnya.

Dari hasil evaluasi, ditemukan 211 pegawai yang terindikasi tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Sebagian besar dinilai absen tanpa alasan yang jelas. Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rakhman, menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap para pegawai tersebut masih berlangsung dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

“Pelanggaran tidak bisa langsung diberi sanksi berat, karena ada tahapan. Ada pelanggaran ringan, sedang, hingga berat,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, dari jumlah tersebut, terdapat pegawai yang benar-benar tidak memberikan keterangan ketidakhadiran, sementara sebagian lainnya memang tengah cuti, bertugas luar, atau sudah meminta izin sebelumnya.

DPRD juga menyoroti masih adanya ASN yang ditemukan berada di luar kantor saat jam kerja, termasuk nongkrong di warung kopi. Hal ini dinilai mencerminkan lemahnya komitmen terhadap pelayanan publik.

“Kami minta tidak ada lagi pegawai yang keluyuran saat jam kerja. Pimpinan wilayah juga harus siap siaga di tempat, terutama camat dan lurah,” tegas Ishaq.

Selain persoalan kedisiplinan, muncul pula temuan dugaan manipulasi sistem absensi menggunakan teknologi kloning fingerprint. Modus ini memungkinkan pegawai tetap tercatat hadir tanpa benar-benar datang ke kantor. Ishaq menyebutkan, persoalan ini juga telah dibahas dan akan ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif.

“Ada juga yang sudah masuk proses sanksi berat, bahkan kemungkinan bisa diberhentikan dengan tidak hormat karena telah lama tidak masuk kerja,” tutupnya.(Adv/Jal)