PENAJAM — Ketidakjelasan status tata kelola wilayah Sepaku yang berada di tengah kawasan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) mendorong DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan kunjungan ke Otorita IKN pada hari ini, Senin (16/6/2025), guna mencari kepastian terkait kewenangan dan pengelolaan wilayah tersebut.
Komisi 1 DPRD PPU, menilai ketidakpastian status wilayah Sepaku menimbulkan kebingungan, terutama dalam hal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
“Selama ini kami masih dihadapkan pada situasi yang tidak pasti. Pemda PPU tetap mengalokasikan anggaran untuk Sepaku, tetapi di sisi lain, wilayah tersebut sudah masuk dalam kawasan Otorita IKN,” ujar Anggota Komisi I DPRD PPU, Bijak Ilhamdani saat beberapa hari sebelumnya di temui di kantor DPRD PPU, Jalan Provinsi Km. 9, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam.

Bijak menambahkan, tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan Otorita IKN membuat koordinasi menjadi hal mutlak sebelum menjalankan program pembangunan di wilayah Sepaku.
“Sejak awal memang sudah ada rencana besar dari Otorita IKN. Maka setiap langkah pembangunan yang ingin dilakukan oleh Pemda harus terlebih dahulu dikoordinasikan agar tidak bertabrakan dengan grand design yang sudah ditetapkan,” lanjutnya.
Ia juga menyebut, posisi desa-desa di wilayah Sepaku yang dinilai berpotensi terdampak jika ke depan struktur wilayah berubah menjadi kawasan perkotaan sepenuhnya.
“Kalau nanti Sepaku ditetapkan sebagai wilayah kota, apakah masih akan ada desa di dalamnya? Ini yang harus akan dibahas juga,” kata Bijak.
Melalui pertemuan hari ini, Bijak berharap bisa memperoleh kepastian hukum mengenai kewenangan pemerintahan, penganggaran, hingga masa depan pelayanan publik di wilayah Sepaku.(*)
