Kubar

DPRD Kubar Sampaikan Rekomendasi Tata Kelola Sawit

Avatar photo
Oleh Ibnu
Ukuran Font
Kecil Besar

KUTAI BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat menggelar Rapat Paripurna Istimewa Masa Sidang I Tahun 2026 pada Rabu (15/04/2026), dengan agenda penyampaian rekomendasi kepada kepala daerah terkait perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Kutai Barat Frederick Edwin, Ketua DPRD Ridwai, serta unsur pimpinan dan anggota fraksi DPRD.

Dalam penyampaiannya, juru bicara Panitia Khusus (Pansus) dari Fraksi Partai Golkar, Minarsih, menegaskan bahwa rekomendasi ini merupakan upaya strategis untuk menjawab berbagai persoalan tata kelola perkebunan sawit yang dinilai masih belum optimal, baik dari sisi sosial, lingkungan, maupun kontribusinya terhadap pendapatan daerah.

“Rekomendasi ini kami susun sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola perkebunan sawit di Kutai Barat yang masih menghadapi berbagai persoalan,” ujar Minarsih.

Pansus menilai, pembenahan tata kelola sawit membutuhkan komitmen politik yang kuat serta kolaborasi lintas sektor, melibatkan pemerintah daerah, otoritas agraria, hingga aparat penegak hukum. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan iklim investasi yang adil, transparan, serta berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

“Kami mendorong adanya komitmen kuat dari semua pihak agar tata kelola sawit bisa lebih transparan, adil, dan berpihak pada masyarakat,” tegasnya.

Lima Klaster Rekomendasi DPRD Kubar untuk Benahi Sektor Sawit (Ibnu)

Adapun rekomendasi yang disampaikan terbagi dalam lima klaster utama. Pertama, klaster agraria dan legalitas perizinan yang menitikberatkan pada perlunya audit investigatif terhadap Hak Guna Usaha (HGU) bermasalah, serta penghentian sementara penerbitan izin baru hingga penataan lahan dinyatakan tuntas.

Kedua, klaster sosial dan kemitraan yang mendorong perbaikan skema kerja sama antara perusahaan dan masyarakat, termasuk kewajiban realisasi kebun plasma minimal 20 persen serta transparansi pengelolaan koperasi mitra.

Ketiga, klaster lingkungan dan hukum adat, yang menegaskan kewajiban perusahaan untuk mematuhi regulasi lingkungan serta menghormati hukum adat, termasuk pemulihan kawasan terdampak dan penyelesaian kewajiban adat.

Keempat, klaster fiskal dan pengawasan yang berfokus pada optimalisasi pendapatan daerah melalui penertiban data lahan, peningkatan kepatuhan pajak, serta pengawasan distribusi dan angkutan sawit sesuai ketentuan yang berlaku.

Kelima, klaster kepatuhan administratif dan kelembagaan, yang mendorong pembangunan sistem database perkebunan terintegrasi berbasis One Map Policy serta pembentukan satuan tugas pengawasan usaha perkebunan secara permanen.

Melalui rekomendasi ini, DPRD Kutai Barat berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret dalam membenahi tata kelola perkebunan sawit secara menyeluruh.

Rapat Paripurna Istimewa ini diharapkan menjadi pijakan bagi pihak eksekutif dalam merumuskan kebijakan yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta menjaga keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Kutai Barat.