JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melalui Komite IV mengusulkan peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2027 dari Rp735 triliun menjadi Rp780,22 triliun.
Usulan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD RI, Rabu (16/9/2026). Tambahan anggaran sebesar Rp45,22 triliun itu diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah tanpa menambah total belanja negara maupun mengubah target defisit APBN yang tetap ditetapkan sebesar 2,40 persen.
Wakil Ketua III Komite IV DPD RI, Aji Mirni Mawarni, mengatakan peningkatan TKD diperlukan untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Tambahan alokasi TKD penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di daerah,” ujarnya.
Komite IV juga meminta pemerintah menjamin kepastian, keadilan, dan ketepatan waktu penyaluran hak fiskal daerah penghasil. Karena itu, DPD mendorong agar ketentuan mengenai kenaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam tertentu yang tidak dibagihasilkan kepada daerah ditinjau kembali.

Selain TKD, DPD mengusulkan peningkatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari Rp5 triliun menjadi minimal Rp20 triliun. Usulan tersebut didasarkan pada penurunan tajam alokasi DAK Fisik dalam beberapa tahun terakhir.
Data yang dipaparkan Komite IV menunjukkan realisasi DAK Fisik pada 2024 mencapai Rp50,89 triliun, namun turun menjadi hanya Rp5 triliun dalam RAPBN 2027.
DPD juga mengusulkan kenaikan Dana Desa Reguler dari Rp25 triliun menjadi sedikitnya Rp30 triliun. Menurut Komite IV, peningkatan tersebut penting untuk menjaga fungsi Dana Desa sebagai instrumen kewenangan desa dan memastikan ruang fiskal pemerintah desa tidak semakin tergerus oleh berbagai penugasan dari pemerintah pusat.
Dalam kesempatan itu, Komite IV turut menyoroti transparansi Belanja Pemerintah Pusat. Senator asal Kalimantan Timur tersebut meminta rincian Program Pengelolaan Belanja Lainnya disampaikan secara terbuka sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang APBN.
DPD juga mendorong penguatan peran lembaga tersebut dalam proses pengalokasian DAK Fisik. Menurut Aji Mirni, aspirasi yang dihimpun anggota DPD dari daerah perlu memperoleh saluran resmi dalam proses perencanaan dan penganggaran nasional.
“Kami rutin turun ke daerah pemilihan untuk menghimpun berbagai aspirasi masyarakat. Kami meminta agar aspirasi yang dihimpun dari daerah tersebut memperoleh saluran resmi dalam proses perencanaan dan penganggaran nasional,” katanya.
Selain itu, DPD memberikan perhatian terhadap pembiayaan pembangunan di luar APBN. Kebutuhan pendanaan Program Kerja Prioritas Nasional diproyeksikan mencapai Rp2.178 triliun, dengan sekitar 71,3 persen berasal dari sumber non-APBN, termasuk Danantara.
Komite IV menilai kondisi tersebut memerlukan penguatan akuntabilitas agar seluruh pembiayaan pembangunan tetap dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
DPD juga mengingatkan potensi tekanan fiskal pada 2028 seiring proyeksi kenaikan Belanja Kementerian/Lembaga sebesar 26,6 persen dalam Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah. Karena itu, pemerintah diminta memastikan penyesuaian fiskal pada tahun mendatang tidak kembali mengurangi alokasi TKD.
Selain memperkuat fiskal daerah, Komite IV mendorong peningkatan kualitas belanja daerah melalui penguatan aparat pengawasan intern, percepatan penerbitan petunjuk teknis, penyederhanaan persyaratan penyaluran, serta kepastian kalender penyaluran dana ke daerah sejak awal tahun.
Menurut Aji Mirni, berbagai pertimbangan yang disampaikan DPD menitikberatkan pada keselarasan dokumen perencanaan dan penganggaran, pemenuhan mandatory spending pendidikan dan kesehatan, perlindungan sosial, ketahanan pangan dan energi, kualitas TKD dan Dana Desa, hingga akuntabilitas pembiayaan pembangunan di luar APBN.
Pertimbangan tersebut disusun berdasarkan kajian Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran) DPD RI, rapat kerja dengan sejumlah kementerian dan lembaga, asosiasi pemerintah daerah, akademisi, serta pakar ekonomi terkait RAPBN 2027 dan Nota Keuangan. (*)
