SAMARINDA – Kabar gembira bagi para pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah. Saat ini Pemerintah memberikan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal atau peserta Bukan Penerima Upah (BPU) melalui program diskon iuran sebesar 50 persen.
Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi nasional yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Murniati melalui Kepala Bidang Kepesertaan, Zeki Fatrianto, mengatakan program tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang penyesuaian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPU.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan diskon iuran sebesar 50 persen untuk peserta bukan penerima upah,” ujarnya kepada Jurnalborneo.com, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Rabu (15/4/2026).
Zeki menjelaskan, dengan asumsi penghasilan Rp1 juta per bulan, iuran JKK yang sebelumnya sekitar Rp10 ribu turun menjadi Rp5 ribu. Sementara iuran JKM dari Rp6.800 menjadi sekitar Rp3.400.
Dengan demikian, total iuran yang sebelumnya Rp16.800 per bulan kini hanya sekitar Rp8.400 setelah mendapat diskon.
Program ini diharapkan mampu mendorong lebih banyak pekerja informal untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Harapannya cakupan kepesertaan semakin luas karena iuran menjadi jauh lebih ringan bagi masyarakat,” jelasnya.
Program diskon iuran bagi pekerja informal berlaku mulai April 2026 hingga Desember 2026. Sementara untuk sektor transportasi online, kebijakan ini telah diberlakukan sejak Januari 2026 hingga Maret 2027.*
