Hukum dan Kriminal

Curi Motor saat Korban Tidur Siang, Pria di Sepaku IKN Ditangkap Polisi

Avatar photo
Oleh Ana
Ukuran Font
Kecil Besar

PENAJAM – Seorang pria berinisial HD (33), warga Samarinda, ditangkap setelah mencuri sepeda motor di sebuah kontrakan di Jalan Negara, Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Jumat (28/2/2025).

Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan mengatakan, HD melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya, R dan T, yang masih dalam pengejaran polisi.

“Pelaku HD bersama dua rekannya datang ke Penajam menggunakan klotok dari Balikpapan,” kata Dian, Selasa (4/3/2025).

Kasar Reskim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan (Ana/Jurnalborneo)
Kasar Reskim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan (Ana/Jurnalborneo)

Dijelaskan tersangka berkeliling mencari target hingga menemukan sepeda motor Honda Beat merah yang kuncinya masih tergantung di motor.

Motor tersebut dicuri sekitar pukul 15.00 WITA saat pemiliknya sedang beristirahat di dalam rumah. Korban baru menyadari motornya hilang sekitar pukul 15.30 WITA setelah dibangunkan istrinya.

Setelah kejadian, korban langsung melapor ke Polsek Sepaku. Sementara itu, keluarganya yang berada di Kilometer 38, Kecamatan Samboja, membantu melakukan pencarian. Sekitar pukul 16.30 WITA, motor beserta pelaku berhasil ditemukan di Kilometer 29, Kecamatan Samboja, setelah aksi kejar-kejaran di jalan oleh keluarga korban.

“Pelaku HD berhasil diamankan, sementara dua rekannya yang diduga penadah masih dalam pencarian,” lanjutnya.

Dari pengakuannya, HD dijanjikan upah Rp300 ribu untuk satu motor yang dicuri. Pelaku juga mengaku akan dikenalkan dengan A yang diduga penadah dan masih dalam pendalaman kepolisian.

Barang bukti yang diamankan Polres PPU meliputi satu unit Honda Beat merah hitam beserta STNK.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(*)