BONTANG – Seorang karyawan swasta berinisial EF (39) diringkus Satreskrim Polres Bontang Kota Bontang, lantaran membobol brankas di tempatnya bekerja, yang berkantor di kawasan BTN PKT, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat, Kamis (24/4/2025).
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto menjelaskan, tersangka kabur membawa uang tunai sebesar Rp 50 juta.
Peristiwa pencurian ini terungkap setelah korban berinisial PS, menemukan lemari penyimpanan dalam kondisi terbuka saat tiba di kantor pada Senin (14/4/2025) pagi. Adapun isi dari brankas tersebut, adalah uang dan sejumlah barang penting lainnya.
“Saat diamankan, sebagian uang hasil curian sempat dipindahkan ke rekening pribadinya di Bank BRI, dengan uang tunai yang tersisa sebesar Rp 16,8 juta,” sebutnya, Sabtu (26/4/2025).
Ia mengungkapkan, EF beserta barang buktinya diamankan ke Mako Polres. Pihaknya pun akan melakukan pengembangan kasus guna menemukan sisa barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
“Apapun tindak pidananya, kami akan lakukan upaya-upaya sesuai SOP dan undang-undang,” tandasnya.(*)
