BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menutup seluruh peluang pemasangan iklan rokok, sebagai komitmen menuju Kota Layak Anak dan penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, memastikan bahwa instansinya telah berhenti mengeluarkan izin reklame rokok sejak aturan larangan berlaku.
“Jika regulasi menyatakan dilarang, kami tidak mungkin menerbitkan izin kan. Jadi seluruh reklame rokok otomatis tidak diperbolehkan,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Aspiannur menyebut pada awal 2025 masih ditemukan beberapa papan iklan rokok yang dipasang tanpa izin dan tanpa membayar pajak daerah.
“Semua itu ilegal ya, makanya kami bersama tim gabungan langsung melakukan pencopotan. Karena tidak ada dasar perizinannya, wajib ditertibkan,” tegasnya.
Mayoritas pemasangan ilegal ditemukan di kawasan publik padat seperti Jalan Patimura dan sejumlah ruas jalan protokol lainnya.
Setelah operasi penertiban, hampir seluruh reklame rokok tersebut sudah tidak terlihat lagi.
“Sekarang kondisinya sudah bersih. Kami juga aktif mengawasi secara langsung guna memastikan tidak ada yang tersisa,” sebutnya.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi langkah serius menciptakan ruang publik yang sehat dan ramah bagi anak dan remaja.
“Jika masih ada yang nekat memasang, pasti kami tindak. Aturannya jelas, tidak ada kompromi,” tutupnya.
