PONTIANAK – Tragedi memilukan kembali mengguncang Kota Pontianak. Seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun, penyandang disabilitas sekaligus pengamen cilik, ditemukan tewas mengenaskan pada Selasa (27/5/2025).
Di balik kematian tragis ini, terungkap kisah kelam, bahwa korban selama empat hari mengalami penyiksaan brutal oleh seorang pria berinisial AN, yang awalnya diduga sebagai ayah tiri namun akhirnya baru diketahui merupakan kekasih ibu kandung korban.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, mengonfirmasi bahwa korban mengalami penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
“Hasil visum menunjukkan luka lebam di hampir seluruh tubuh korban, indikasi kuat akibat benda tumpul,” ujar Agus saat ditemui di Polresta Pontianak, Jalan Gusti Johan Idrus, Pontianak, Kalbar, Rabu (28/5/2025).
Penganiayaan diduga dimulai sejak Sabtu (24/5/2025), dan baru berhenti ketika korban mengembuskan napas terakhir pada Selasa malam.
Kejadian berlangsung di bawah Jembatan Landak, Kecamatan Pontianak Utara, lokasi biasa keluarga ini beristirahat setelah mengamen.
Menurut keterangan S, ibu korban mengatakan penyiksaan dipicu oleh hal-hal sepele seperti anaknya makan terlalu lama atau buang air sembarangan.
AN yang kerap naik pitam melampiaskan amarah kepada anak tersebut secara keji dengan pukulan, injakan, bantingan, hingga ancaman pembunuhan.
“Bibir anak saya pecah, tubuhnya lebam, wajahnya biru. Sempat dibanting ke lantai, saya sendiri kerap mengalami kekerasan fisik juga,” tutur sang ibu dengan suara lirih saat dimintai keterangan oleh penyidik.
Puncak kekerasan terjadi pada malam sebelum korban meninggal. Saat hendak dimakamkan, kecurigaan muncul dari salah satu anggota keluarga AN yang melihat kejanggalan pada tubuh korban dan melaporkannya ke Polsek Pontianak Utara.
Pelaku kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Jenazah korban telah divisum di RS Bhayangkara Anton Soejarwo, yang menguatkan hasil penyelidikan terkait kekerasan sistematis yang diterimanya.(*)
