SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. BNNP Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan jaringan peredaran di Kota Samarinda. Pemusnahan dilakukan di Lobby BNNP Kaltim yang beralamat di Jalan Rapak Indah, Samarinda pada Kamis (4/9/2024).
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Kaltim Tejo Yuantoro mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan yang terjadi di Jalan Kahoi, RT 34, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, pada 22 Juli 2024 lalu.
“Saat itu, tim pemberantasan BNNP Kaltim menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika,” katanya.
Menerima laporan tersebut, lanjutnya, tim bergerak cepat dan menangkap seorang pria berinisial JS yang mengendarai sepeda motor kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 501 gram.

“Barang bukti narkotika tersebut ditemukan dalam plastik hitam yang digantung di depan motor. Berdasarkan pengakuan JS, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial JN yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Tejo.
Ia menyebut, selain narkotika, BNNP Kaltim mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu unit sepeda motor, sebuah telepon genggam, serta beberapa alat penyimpanan sabu.
Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti narkoba lainnya juga diperoleh dari pengungkapan yang terjadi di Jalan Gerilya, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, pada 31 Juli 2024 lalu,” lanjutnya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim pemberantasan menangkap seorang pria berinisial SN yang diketahui membawa paket narkotika jenis sabu seberat 50 gram yang disembunyikan dalam kotak teh. Dalam kasus ini, SN bertugas untuk mengambil dan mengantar paket tersebut atas perintah seseorang berinisial AR.

Ia menduga bahwa narkotika dari kedua kasus tersebut berasal dari Malaysia karena kemasannya memiliki ciri identik.
“Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui bagaimana barang tersebut bisa masuk ke Samarinda dan melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran lebih luas,” tambah Tejo.
Barang bukti dari kedua kasus tersebut telah disisihkan untuk proses hukum lebih lanjut dan sisanya dimusnahkan oleh BNNP Kaltim dengan cara diblender di hadapan para pelaku. Hal ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kaltim, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kaltim, serta perwakilan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda.
Pemusnahan barang bukti ini menegaskan keseriusan BNNP Kaltim dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman peredaran narkoba.
