SAMARINDA – Seorang wiraswasta SU (41), dan MRD (46), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan diringkus Satresnarkoba Polresta Samarinda.
Penangkapan terjadi di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 05.00 Wita.
Bukan tanpa alasan, keduanya ditangkap setelah petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan ratusan gram narkoba jenis sabu yang mereka bawa.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal, menjelaskan, awalnya, polisi mencurigai sebuah mobil yang terparkir di lokasi tersebut, yang diketahui sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebuah paper bag hitam berisi lima bungkus narkotika jenis sabu seberat 501,7 gram yang dibungkus dalam amplop coklat. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp 900.000, dua unit ponsel, dan kendaraan yang digunakan tersangka.
“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Hendri Minggu (12/1/2025).
Ia menyebut, kasus ini akan diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
