SAMARINDA – Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Kota Samarinda. Pelaku, berinisial WE, ditangkap di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sido Damai, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Jumat (11/10/2024) sore.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan mengonfirmasi penangkapan tersebut, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran uang palsu di Kota Samarinda.
“Kami mengamankan pelaku pada Jumat sore setelah mendapat informasi dari warga,” ujar Wawan pada Minggu (13/10/2024).
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan di sekitar Pasar Sungai Dama. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah uang palsu di dalam dompet warna cokelat yang berada di saku celana pelaku.


Selain itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mencetak uang palsu. Barang bukti tersebut meliputi sebuah printer elektronik merek Canon, rim kertas HVS merek Ultima, cutter, gunting, penggaris, serta alas pemotong. Petugas juga menemukan sejumlah barang pribadi pelaku, termasuk kaos warna kuning, topi hitam, dan dompet cokelat. Dalam penggeledahan, ditemukan puluhan lembar uang palsu dengan pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu yang siap diedarkan.
“Tidak hanya itu, rekaman CCTV juga diamankan sebagai bagian dari barang bukti,” tambahnya.
Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Samarinda Ulu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 225 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan uang.
