Kalimantan Timur

Ahli Waris Jemaah Haji Wafat di Arab Saudi Terima Santunan Sesuai Bipih

Avatar photo
Oleh Jalia
Ukuran Font
Kecil Besar

BALIKPAPAN – Ahli waris jemaah haji yang meninggal dunia di Arab Saudi akan menerima santunan asuransi sesuai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan saat pelunasan keberangkatan.

Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Balikpapan, Suharto Baijuri, mengatakan besaran santunan yang diterima ahli waris menyesuaikan nilai Bipih masing-masing jemaah.

“Jumlah santunan yang diterima dapat berbeda-beda sesuai biaya yang dibayarkan saat berangkat haji,” jelasnya Selasa (23/6/2026).

Ia menjelaskan, pemberian santunan tersebut merupakan bagian dari perlindungan yang diberikan pemerintah kepada jamaah selama penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.

Proses administrasi santunan dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah bersama pihak terkait dalam penyelenggaraan haji. Karena itu, keluarga jemaah tetap memperoleh hak asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga pertengahan fase pemulangan jemaah haji tahun 2026, sejumlah jemaah Indonesia dilaporkan meninggal dunia akibat sakit saat menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci.

Selain santunan asuransi, pemerintah juga menanggung berbagai layanan penanganan jemaah yang meninggal dunia di Arab Saudi, mulai dari proses pemulasaraan hingga pemakaman sesuai ketentuan setempat.

“Seluruh proses dilakukan melalui koordinasi antara petugas haji Indonesia dan otoritas Arab Saudi,” tambah Suharto.

PPIH Debarkasi Balikpapan memastikan perlindungan terhadap jemaah dan pemenuhan hak ahli waris tetap menjadi bagian dari pelayanan yang diberikan selama penyelenggaraan ibadah haji.

Topik