Bontang

22,4 Gram Sabu Gagal Diedarkan, Polisi Ringkus Dua Tersangka, Salah Satunya Residivis

Avatar photo
Oleh Nur Sa'adah
Ukuran Font
Kecil Besar

BONTANG – Polres Bontang mengamankan dua tersangka pengedar sabu Ir (33) dan SMT (18) asal Kelurahan Tanjung laut, yang mengantongi 22,40 gram sabu, di Jalan Selat Lombok 1, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, Senin, (8/7/2024).

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, Anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, tempat transaksi yang diduga narkotika jenis sabu. 

Kemudian, Sat Resnarkoba Polres Bontang menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan sekitar pukul 16.30 Wita. Petugas mencurigai orang yang baru keluar dari sebuah kos. Lalu, polisi mengamankan  dua orang laki-laki, yakni Ir (33) dan SMT (18). 

Rihard Nixon mengungkapkan, hasil dari penggeledahan badan yang dilakukan, pihaknya menemukan empat bungkus plastik bening berisikan kristal putih.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka

“Berat kotor dari sabu yang ditemukan 22,40 gram sabu,” ujarnya.

Dua tersangka pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik keduanya. Diketahui salah satu tersangka Ir merupakan residivis dua kali, dengan kasus pembakaran sebuah warung.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres. Kemudian ancaman yang diterima maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.