PENAJAM – Ratusan tenaga honorer di Penajam Paser Utara (PPU) menolak skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu, yang diatur UU nomor 20 tahun 2023 tentang penataan pegawai non-ASN.
Skema PPPK paruh waktu dari pemerintah pusat membuat mereka merasa tidak dihargai meski telah mengabdi bertahun-tahun.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD PPU Andi Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya memahami aspirasi tenaga honorer yang telah lama bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
“Harapan besar para THL yang sudah mengabdi lama, bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” kata Andi usai audiensi dengan tenaga honorer di Kantor DPRD PPU, Senin (3/2/2025).

Dikatakan, mereka membandingkan dengan daerah lain yang bisa mengakomodasi tenaga honorer sebagai PPPK penuh waktu, seperti Kabupaten Paser, Bontang dan Berau.
“Kalau hanya paruh waktu, ini tentu menjadi hal yang cukup miris mengingat mereka sudah lama mengabdi,” ujarnya.
Dia melanjutkan, tenaga honorer memahami kendala terkait insentif dan anggaran daerah. Namun, yang paling penting bagi mereka adalah status sebagai PPPK penuh waktu agar memiliki kepastian kerja.
Sebagai tindak lanjut, DPRD PPU akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten III, Kepala BKPSDM, Bapelitbang, dan BKAD untuk mengawal tenaga honorer dan melihat kemampuan fiskal daerah.
“Kita akan cari solusinya, besok rapat sebagai tindak lanjut honorer terutama di sektor pendidikan yang saat ini masih mengalami kekurangan guru,” jelasnya.
Perlu diketahui, sebanyak 244 honorer lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU telah dirumahkan, sejak (30/1/2025) lalu, sehingga banyak terkendala kekurangan tenaga pendidik.
“Semoga ada kebijakan untuk tenaga honorer yang dirumahkan. Agar mereka tetap bekerja sambil menunggu regulasi lebih lanjut,” tambah Andi.
Dikatakan, pihaknya mencari solusi agar tenaga honorer tetap bisa bertugas dengan skema yang sesuai aturan.
Selain itu, DPRD PPU juga berencana untuk menindaklanjuti beberapa permasalahan yang tidak dapat diputuskan di tingkat daerah ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Harapan kami, jangan sampai ada pengurangan tenaga honorer sementara mereka sudah mengabdi lama,” tutupnya.(*)
