Advertorial

DPRD Gelar Rapat Paripurna ke-6 Bahas Dua Raperda Inisiatif Pemkot Bontang

Avatar photo
Oleh Nur Sa'adah
Ukuran Font
Kecil Besar

BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang gelar Rapat Paripurna ke-6, Masa Sidang III, DPRD Kota Bontang Tahun 2025, dalam rangka penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemerintah Kota Bontang, Selasa (10/6/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bontang.

Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Maming membuka dan memimpin rapat tersebut, yang dihadiri sebanyak 19 anggota dewan.

Sementara itu, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menyampaikan dua Rancangan Raperda inisiatif dari Pemerintah Kota Bontang yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

“Ada dua inisiatif, yang diharapkan bisa mendukung arah pembangunan dan tata kelola fiskal Kota Bontang yang lebih baik dan berkelanjutan,” ujarnya.

Inisiatif pertama mengenai Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bontang Tahun 2025–2029.

RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan kerangka pendanaan pembangunan daerah. Adapun visi pembangunan Kota Bontang periode ini adalah:

“Terwujudnya Kota Bontang sebagai Kota Industri dan Jasa yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan sebagai Daerah Mitra IKN.”

Untuk mewujudkan visi tersebut, telah ditetapkan 7 program unggulan daerah yang dijabarkan ke dalam 120 kegiatan unggulan.

(Bontang Sehat (24 kegiatan), Bontang Pintar (12 kegiatan), Gerakan Ekonomi Bontang (13 kegiatan), Pelayanan Publik yang Prima (17 kegiatan), Menata Bontang (31 kegiatan), Komitmen Bontang (19 kegiatan), dan Inovasi Bontang (4 kegiatan),” sebutnya.

Kedua tentang Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Raperda kedua yang disampaikan adalah tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari surat rekomendasi hasil evaluasi yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam surat bernomor S-174/PK/PK.5/2024, disebutkan bahwa terdapat materi dalam Perda eksisting yang perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan fiskal nasional.

Evaluasi juga menyoroti perlunya penambahan dan penghapusan beberapa objek retribusi, serta penyesuaian tarif berdasarkan hasil kajian dan usulan perangkat daerah.

“Kami menekankan pentingnya kerja sama antara eksekutif dan legislatif untuk segera membahas mperubahan tersebut, mengingat ketentuan batas waktu penyesuaian hanya 15 hari kerja sejak pemberitahuan diterima,” tegasnya.

Berdasarkan Pasal 128 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2023. Jika tidak dipenuhi, daerah dapat dikenai sanksi berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).

“Saya berharap dua raperda ini untuk segera dilakukan pembahasan antara DPRD dengan Tim Pembahas dari Pemerintah Daerah, sehingga dapat seger direalisasikan pelaksanaannya,” tandasnya.(Adv/Do)