UU DKJ Disahkan, Jakarta Berubah Jadi Daerah Khusus Jakarta

Jurnalborneo.com

Tugu Selamat Datang di Bundaran HI

JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ pada 25 April 2024. yang mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Dengan demikian, dalam waktu dekat Jakarta tidak akan lagi menjadi Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kapan status Jakarta akan berubah?

Berdasarkan UU ini Jakarta menjadi provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan sebagai konsekuensi statusnya sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Melalui UU ini juga Provinsi DJK diberi kewenangan khusus di berbagai bidang salah satunya kebudayaan.

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, setidaknya ada dua kewenangan khusus yang diberikan UU kepada DKJ dalam bidang kebudayaan.

Dua kewenangan itu adalah pertama prioritas pemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta. Kedua pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.

Sebagai informasi, kewenangan khusus Jakarta di bidang kebudayaan diatur dalam Pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Nantinya kewenangan khusus bidang kebudayaan ini termasuk pembentukan Dana Abadi Kebudayaan akan diatur dalam Peraturan Daerah.

Selain itu Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DKJ selama lima tahun. Kemudian, bisa dipilih kembali untuk satu periode berikutnya atau maksimal 2 periode.

“Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” bunyi Pasal 10 ayat (1) UU DKJ.(*)

Penulis:

Hastag:

error: Content is protected !!