Menteri PUPR Ajukan Banding Usai Kalah Gugatan Terkait Keterbukaan Informasi Proyek IKN

Jurnalborneo.com

Dinamisator JATAM Kaltim, Mareta Sari (Foto: Titah/Jurnalborneo)

SAMARINDA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengajukan banding atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memenangkan gugatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur terkait keterbukaan informasi proyek air dan sponge city di ibu kota negara baru (IKN) Nusantara. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Hukum JATAM Kaltim, Aji Ahmad Affandi dan Dinamisator JATAM Kaltim, Mareta Sari.

Banding tersebut diajukan pada 2 April 2024 dengan nomor perkara 131/G/KI/2024/PTUN-JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebelumnya, KIP melalui putusan nomor 011/II/KIP-PSI-A/2023 yang dibacakan pada 4 Maret 2024, telah memenangkan gugatan JATAM Kaltim dan memerintahkan Kementerian PUPR untuk membuka sejumlah informasi terkait proyek air dan sponge city di IKN.

Informasi yang diperintahkan untuk dibuka antara lain salinan dokumen persetujuan prinsip pembangunan proyek-proyek air bendungan dan intake di Sepaku Semoi Kabupaten Panajam Paser Utara Kalimantan Timur, salinan dokumen identitas pembangunan desain bendungan, salinan persetujuan prinsip izin, dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

Namun, Kementerian PUPR hanya membuka sebagian informasi tersebut dan masih merahasiakan beberapa dokumen lainnya, seperti salinan dokumen teknis pembangunan Bendungan Sepaku Semoi, intake dan jaringan pipa transmisi Sungai Sepaku Semoi.

JATAM Kaltim menilai sikap Kementerian PUPR ini sebagai upaya untuk menyembunyikan informasi penting terkait proyek IKN.

“Skandal Kejahatan Informasi Proyek-proyek Air dan Sponge City yang disembunyikan ini, telah menjadi dasar bagi pemerintah mengklaim bahwa ibu kota baru akan menjadi kota yang ideal dengan prinsip Smart, Forest City and Sponge City,” ujar Mareta, Selasa (7/5/2024) di Sekretariat JATAM Kaltim, Jalan AW Syahranie.

Mareta menjelaskan bahwa klaim tersebut dibangun di atas kebohongan hijau, dimana pemerintah mengklaim menerapkan 100% clean energy dan sumber energi yang rendah karbon untuk mengejar target 100% instalasi energi terbarukan dan Net Zero Emissions pada 2045.

JATAM Kaltim menegaskan akan terus memperjuangkan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dan menuntut transparansi dalam proyek IKN.

“Proses gugatan ini telah berlangsung nyaris 1,5 tahun lamanya sejak pertama kali didaftarkan oleh JATAM Kaltim pada 17 Oktober 2022 lalu, dan kembali mendapatkan halangan berupa gugatan banding dan keberatan dari kementerian PUPR,” jelasnya.

Penulis:

Hastag:

error: Content is protected !!