Oknum Pegawai Kejati Kaltim Terlibat Hubungan Gelap dengan Wanita yang Sudah Bersuami

Jurnalborneo.com

Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang

SAMARINDA – Skandal perselingkuhan melibatkan AE yang merupakan oknum pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang sudah beristri dengan IR seorang wanita yang sudah menikah telah terbongkar. Pengungkapan ini terjadi setelah R sang suami berhasil mengumpulkan bukti berupa obrolan mesra, foto, serta video yang menunjukkan interaksi antara oknum dan istrinya.

“Awalnya, hubungan mereka dimulai dari berkenalan melalui media sosial. Bahkan, kedekatan mereka tidak hanya terbatas di dunia maya, karena mereka bahkan tertangkap tengah jalan bersama,” ujar saksi R kepada Jurnalborneo.com pada Selasa (23/04/2024).

Saksi menambahkan bahwa IR dan AE mengakui telah menjalin hubungan selama beberapa bulan.

“Kami telah memberikan maaf secara kekeluargaan dan memberikan kesempatan kedua kepada mereka saat perselingkuhan ini pertama kali terungkap. Namun, keesokan harinya, mereka kembali berhubungan,” ujarnya.

Saat ini, IR sang istri telah meninggalkan kota bersama kedua anaknya sejak 3 April lalu, setelah perselingkuhannya itu terbongkar. Pihak keluarga berharap agar AE tersebut dapat mendapatkan hukuman yang setimpal, termasuk pemberhentian secara tidak hormat karena perbuatannya yang mencoreng nama baik institusi.

Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, laporan tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim pada tanggal 1 April 2024. Beberapa hari setelahnya, pihak Kejati memberikan respons dengan mengirimkan surat panggilan kepada pelapor pada tanggal 17 April yang lalu.

Di sisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum Asisten Intelijen Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengkonfirmasi penerimaan laporan dan menjelaskan bahwa proses laporan akan ditindaklanjuti sesuai arahan pimpinan Kejati Kaltim.

“Tindak lanjutnya berupa pemeriksaan kepegawaian internal kejaksaan, melalui bidang pengawasan. Setidaknya ada 5-7 pihak terlibat yang kami sudah mintai keterangan,” jelas Toni, Selasa (23/4/2024).

Ia mengatakan proses laporan akan terus berlanjut hingga tahap pemeriksaan selanjutnya. Harapannya, hasil dari laporan ini dapat segera keluar dalam waktu seminggu ke depan untuk menentukan sanksi yang akan diberlakukan jika terbukti.*

Penulis:

Hastag:

error: Content is protected !!