Jelang Pilkada KPU Samarinda Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Perseorangan

Jurnalborneo.com

Sosialisasi Persyaratan Dukungan Perseorangan Jelang Pilkada KPU Samarinda di Hotel Midtown, Jalan Hasan Basri, Sungai Pinang, Samarinda. Minggu (5/5/2024). (foto: Ana/Jurnal Borneo)

SAMARINDA – Mempersiapkan Pilkada 27 November 2025 Mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda selenggarakan sosialisasi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon perseorangan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda Tahun 2024 yang bertempat di Hotel Midtown, Jalan Hasan Basri, Sungai Pinang, Samarinda. Minggu (5/5/2024).

Kegiatan ini dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil  (Disdukcapil) Kota Samarinda, partai politik, camat serta lurah se kota Samarinda. 

Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat menyebut pentingnya informasi tahapan Pilkada, terutama terkait dengan masalah dukungan perseorangan, seperti ketidaksesuaian KTP yang masuk sebagai dukungan tanpa persetujuan pemiliknya.

“Dukungan yang diberikan haruslah sesungguhnya dan minimal berupa KTP elektronik yang benar-benar dari pemiliknya,” katanya.

Ia juga mengumumkan bahwa hingga sosialisasi ini digelar belum ada konsultasi resmi atau kelembagaan untuk dukungan calon perseorangan di Samarinda. 

“Hingga saat ini belum ada yang melakukan konsultasi untuk mendukung calon perseorangan,” ujarnya.

Untuk menghindari kebingungan dan masalah yang mungkin timbul, KPU juga mengingatkan bahwa warga yang sudah masuk dalam ranah dukungan baik partai politik maupun perseorangan tidak bisa menjadi penyelenggara, seperti TPS atau KPU.

Penulis:

Hastag:

error: Content is protected !!