Residivis Edarkan Narkoba di Pelabuhan Samarinda Ditangkap Polisi

Jurnalborneo.com

Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat konferensi pers, pada hari Kamis (25/4/2024).

SAMARINDA – Kapolresta Samarinda menggelar press release di halaman mako Polresta Samarinda, terkait kasus penyalahgunaan sediaan farmasi ilegal di kawasan pelabuhan, pada Kamis (25/4/2024).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, telah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran pil jenis double L yang merupakan obat untuk parkinson atau tremor yang sering disalahgunakan di daerah Jalan Sultan Alimuddin. 

“Dalam penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk di kendaraan roda dua, dan setelah dilakukan penangkapan serta penggeledahan, ditemukan barang bukti pil jenis double L sebanyak 375 butir dan 250 butir yang disimpan di tempat berbeda di kendaraan tersebut,” ucap Ary didampingi Kapolsek KP (Kawasan Pelabuhan) Samarinda Kompol Teuku Zia Fahlevi.

Selanjutnya, penyidik dari Polsek KP melakukan pengembangan dan mengungkapkan bahwa tersangka merupakan seorang residivis.

“Melalui penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan tambahan obat double L sekitar 14.000 butir, sehingga totalnya ada 15.180 butir yang berhasil diamankan oleh para penyidik,” lanjutnya. 

Ary menjelaskan, tersangka yang diidentifikasi bernama BU (56) warga asal Kelurahan Sungai Kapih, merupakan seorang buruh yang menjual obat tersebut sebagai sampingan, ia menjual obat tersebut dengan harga 10.000 per tiga butir, dengan target pasar utamanya adalah para pekerja kasar di wilayah pelabuhan.

“Atas perbuatannya, BU akan dijerat dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak satu milyar 500 juta rupiah,” pungkasnya.

Penulis:

Hastag:

error: Content is protected !!