Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 331,7 Gram, Dua Tersangka Ditangkap

Jurnalborneo.com

Kedua tersangka yang berhasil diamankan

SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu seberat 331,7 gram dan berhasil mengamankan dua tersangka pada Sabtu (4/5/2024). 

Humas Polresta Samarinda, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Muhammad Rizal Zain mengatakan, pada pukul 20.30 Wita, tim mendapat informasi dari saksi dan pelapor tentang aktivitas mencurigakan seorang perempuan di depan rumah. 

Tim langsung melakukan penangkapan terhadap perempuan tersebut, yang diketahui berinisial SA di Jalan Sultan Sulaiman, Gang Amalia, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 kresek warna biru yang berisikan 1 bungkus sabu seberat 2,03 gram yang terbungkus dalam tisu warna putih di genggaman tangan kiri tersangka” jelas Rizal pada Selasa (7/5/2024).

Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan 1 kantong kain warna hitam yang berisikan 5 bungkus sabu seberat 329,67 gram yang tersimpan di dalam dompet besar warna coklat yang tergantung pada dinding rumah. Berdasarkan pengakuan SA, sabu tersebut adalah milik S yang dititipkan kepadanya.

“Pada pukul 23.00 Wita, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap  S di Jalan Nahkoda, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Saat ditangkap, tersangka kedua ditemukan memiliki 1 unit handphone Android merk Oppo warna biru langit di genggaman tangan kanan,” ucapnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Markas Kepolisian Resor Kota Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkoba di Samarinda,” tutupnya.

Penulis:

Hastag:

error: Content is protected !!