Kantongi Sabu 5,5 Gram, Pria Loktuan Diamankan Polisi

Jurnalborneo.com

Tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan Polres Bontang

BONTANG – Polres Bontang mengamankan pria asal Kelurahan Lok Tuan berinisial Is (29), lantaran memiliki narkotika jenis Sabu seberat 5,52 gram, di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat, Selasa (7/5/2024).

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan atas informasi masyarakat sekitar.

Mulanya, Anggota Sat Res Narkoba menerima informasi, bahwa tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi Sabu. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

Lebih lanjut, sekitar pukul 21.00 Wita, petugas mencurigai seseorang yang sedang berada di atas sepeda motor. Segera, orang tersebut dilakukan penggeledahan badan dan pakaian.

“Tim kami menemukan sabu seberat 5,52 gram,” ujarnya, Rabu (8/5/2024).

Saat diinterogasi, tersangka Is mengaku, barang haram tersebut adalah miliknya. Tersangka mendapatkannya dengan cara jejak oleh seseorang.

Akibatnya, tersangka Is disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Penulis:

Hastag:

error: Content is protected !!